Mulai bulan Januari 2014 ini PNS diwajibkan membuat Sasaran Kerja Pegawai ( SKP) dan apabila PNS tidak membuatnya akan mendapatkan sanksi sesuai perundangan yang berlaku, maka pada kesempatan ini kami sharekan bagaimana cara pengisian SKP tersebut.
untuk singkat dan jelasnya silahkan download softwarenya dibawah ini
Cara penyusunan SKP Guru
semoga bermanfaat !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar