RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan Pendidikan :
...............
Kelas/Semester :
XI / 2
Mata Pelajaran :
Fikih
Topik : Ketentuan pernikahan dalam Islam,
ketentuan
pernikahan
menurut perundang- undangan dan hikmahnya
Pertemuan ke- :
1-2
Aloksai waktu :
2 X 45 menit
A.
KOMPETENSI INTI
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif
dan
menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan baksat dan minatnya untuk memecahkan masalah
4.
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam
ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri,
dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
B.
KOMPENTENSI DASAR
1.1 Menghayati hikmah dari
ketentuan Islam tentangpernikahan
2.1 Membiasakan sikap tanggungjawab dalam menerapkan hukum Islam
3.1 Menjelaskan ketentuan
perkawinan dalam Islam, dan hikmahnya
4.1 Mengkritisi praktik perkawinan yang salah di masyarakat berdasarkan ketentuan
hukum Islam
C.
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
3.1.1.
Menjelaskan ketentuan perkawinan dalam Islam
3.1.2.
Menjelaskan hikmah dari ketentuan perkawinan dalam Islam
3.1.3.
Menyebutkan ketentuan-ketentuan dalam perkawinan dalam Islam
4.1.1. Membuat tulisan
yang berupa kitikan praktek perkawinan yang salah di masyarakat berdasarkan
ketentuan hukum Islam.
D.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah proses
mengamati, menanya, mengeksplorasi dan men gkomunikasikan, peserta didik mampu:
1) Menjelaskan
ketentuan perkawinan dalam Islam
2) Menjelaskan
hikmah dari ketentuan perkawinan dalam Islam
3) Menyebutkan
ketentuan-ketentuan dalam perkawinan dalam Islam
4) Membuat
tulisan yang berupa kitikan praktek perkawinan yang salah di masyarakat
berdasarkan ketentuan hukum Islam.
E.
MATERI POKOK
ü
Ketentuan pernikahan dalam Islam,
ketentuan
pernikahan
menurut
perundang-
undangan dan
hikmahnya
F.
METODE PEMBELAJARAN
1. Pendekatan: Saintifik
2. Strategi : CooperativeJigsaw
3.
Metode :
Ceramah, diskusi, tanya jawab dan penugasan
G.
KEGIATAN PEMBELAJARAN
KEGIATAN
|
DISKRIPSI
|
ALOKASI WAKTU
|
Pendahuluan
|
·
Memberikan salam
·
Menanyakan kepada siswa kesiapan dan kenyamanan
untuk belajar
·
Menanyakan kehadiran siswa
·
Mempersilakan salah satu siswa memimpin doa
·
Tanya jawab materi sebelumnya
|
10
Menit
|
Inti
|
Mengamati:
Ø
Mengamati lingkungan keluarga dan masyarakat dalam kaitannya dengan
pernikahan
Menanya:
Ø
Melakukan wawancara tentang pernikahan
Ø
Melakukan Tanya jawab
tentang pernikahan
Mengeksplorasi:
Ø
Menggali infrmasi tentang
pernikahan
Ø
Mendiskusikan tahapan
tahapan pernikahan
Mengasosiasikan:
Ø
Mengindentifikasi macam-macam pernikahan
Ø
Membandingkan rumah
tangga islami dan kehidupan bebas
Ø Mengelompokkan prosesi
pernikahan yang sesuai syariat
dan yang tidak sesuai.
Mengkomunikasikan:
Ø
Mengkomunikasikan tahapan
tahapan pernikahan
|
65
menit
|
Penutup
|
·
Klarifikasi/kesimpulan siswa dibantu oleh guru
menyimpulkan materi
·
Evaluasi untuk mengukur ketercapaian tujuan
pembelajaran
·
Siswa melakukan refleksi tentang pelaksanaan
pembelajaran
·
Mengucapkan salam
|
15
menit
|
H.
SUMBER DAN ALAT BELAJAR
• Buku Pedoman Guru Mapel
Fikih
• Buku Pegangan Siswa Mapel Fikih
Al-Qur’an dan Terjamahanya
• Buku Penunjang Lainnya Yang
I.
PENILAIAN
a.
Tes
1.
Uraian
2.
Pilihan Ganda
b.
Non Tes
1.
Lembar pengamatan kerja kelompok
(terlampir)
2.
Lembar pengamatan presentasi (terlampir)
3.
Lembar pengamatan sikap (terlampir )
Mengetahui,
Kepala MA
...............................
(
........................................)
NIP. ...................................
|
Klaten, .......................... 20......
Guru mapel Fikih
(
................................. )
NIP. ............................
|
NB. Jika menghendaki file lengkapnya silahkan hubungi 085228182296 atau 085868482296
Tidak ada komentar:
Posting Komentar